Kewajiban untuk menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan PPh terutang merupakan implementasi dari sistem self assessment yang dianut di Indonesia. Tidak terkecuali untuk Wajib Pajak Badan. Pajak penghasilan badan dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dilakukan koreksi fiskal. PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan dengan jumlah penghasilan kena pajak. Untuk mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah, struktur tarif khususnya terkait PPh Badan dirubah menjadi lebih sederhana. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan peningkatan daya saing, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif.
Ketentuan Tarif Umum PPh Badan
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sampai tahun pajak 2019. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu No. 1 Tahun 2020), pemerintah menurunkan tarif umum PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun 2022. Namun, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif umum PPh Badan untuk Tahun 2022 dan seterusnya berlaku 22%.
Ketentuan Tarif Perusahaan Terbuka
Perubahan tarif terbaru bagi Perusahaan Terbuka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi syarat tertentu, memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh Badan Perseroan Terbuka sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan seterusnya.
Ketentuan Tarif Wajib Pajak UMKM
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) yang bersifat final. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), kini pengenaan tarif Pajak UMKM merupakan pilihan bagi Wajib Pajak UMKM dan bukan menjadi kewajiban.
Bukan menjadi kewajiban yang dimaksud tidak berarti bahwa pajak tidak dikenakan sama sekali, melainkan pajak tetap dikenakan namun dengan tarif yang berbeda (selain tarif sebesar 0,5%). Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018 bahwa Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak UMKM dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. Kemudian, Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP Badan yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
- 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
- 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU PPh.
Tarif Pajak Penghasilan 31E
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Ketentuan penerapan tarif Pasal 31E UU PPh adalah sebagai berikut:
- fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
- BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, meliputi:
- penghasilan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final;
- penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final; dan
- penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50 miliar, tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh ini berlaku untuk penghitungan pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final.
- untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.